ICW: RUU Cipta Kerja lahirkan korupsi kebijakan

Ini menunjukkan Presiden Jokowi tidak lagi berpihak kepada kepentingan publik.

Sejumlah buruh dan mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Menolak (GERAM) melakukan aksi unjuk rasa di Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (11/3/2020). Foto Antara/Arnas Padda

Indonesia Corruption Watch (ICW) berpandangan, pembahasan dan isi beleid sapu jagat (omnibus law) bermasalah serta berpotensi melahirkan korupsi kebijakan karena didominasi kepentingan privat. Negara pun dianggap memfasilitasi cukong melalui proses penggodokannya.

"Dengan proses pembahasan dan isi yang bermasalah, omnibus law terindikasi sebagai jenis korupsi kebijakan dan adanya pembajakan negara oleh kepentingan privat (state capture)," kata peneliti ICW, Egi Primayogha, via keterangan tertulisnya, Selasa (5/5).

Ini, tambah dia, semakin menunjukkan komitmen Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak lagi berpihak kepada kepentingan publik. Setidaknya, ICW memiliki lima catatan terhadap omnibus law. Sektor energi dan sumber daya mineral (ESDM) dalam Rancangan Undang-Undang tentang Cipta Kerja (RUU Cipta) Kerja, khususnya.

Pertama, penerimaan negara akan hilang dan pebisnis diuntungkan. Itu terjadi lantaran menghapuskan royalti. Padahal, menjadi iuran wajib pengusaha kepada negara setelah mengeruk mineral dan batu bara (minerba).

"Pengusaha yang berinisiatif mengolah batu bara menjadi dimethyl ether (DME) atau gasifikasi batu bara, akan mendapat insentif penghapusan kewajiban membayar royalti," tutur Egi.