ICW: Waspada, koruptor ramai-ramai ajukan PK usai Artidjo pensiun

Timbul dugaan hakim sesudah Artidjo memiliki komitmen rendah terhadap pemberantasan korupsi.

Terdakwa kasus suap pengajuan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Eddy Sindoro (kiri) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (8/2)./ Antara Foto

Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat adanya peningkatan pada pengajuan upaya Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung, yang dilakukan para terpidana korupsi. Upaya ini diprediksi terjadi lantaran pensiunnya hakim Agung Artidjo Alkostar, sebab waktu pengajuan PK dilakukan bersamaan dengan pensiunnya Artidjo.

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan, ICW mencatat 24 narapidana telah mengajukan PK sejak Artidjo pensiun. "Hampir seluruh narapidana yang mengajukan PK justru mendaftarkan permohonannya sesaat setelah hakim Artidjo purnatugas Mei 2018," kata Kurnia di kantor ICW, Jakarta Selatan, Rabu (13/3).

Bagi ICW, hal ini harus diwaspadai karena timbul dugaan hakim sesudah Artidjo memiliki komitmen rendah terhadap pemberantasan korupsi.

"Ini menjadi sinyal bahwa persidangan di tingkat MA harus mendapat perhatian khusus agar nanti para hakim dapat memutuskan secara objektif, tanpa intervensi dari pihak manapun," katanya.

Kekhawatiran ini, Kurnia menjelaskan, semakin kuat karena pengganti Artidjo sebagai ketua kamar pidana, yakni Suhadi, disangsikan komitmennya dalam pemberantasan korupsi. Keraguan terhadap komitmen Suhadi dalam pemberantasan korupsi, disebabkan dirinya pernah membuat putusan membebaskan terpidana korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Sudjiono Timan.