Ide Jokowi pangkas dua level jabatan birokrasi langgar regulasi

Pengaturan eselonisasi birokrasi harus tunduk pada Undang-Undang ASN Nomor 5 tahun 2014.

Presiden Joko Widodo bersiap memberikan keterangan kepada wartawan usai upacara pelantikan presiden dan wakil presiden periode 2019-2024 di Gedung Nusantara, kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu (20/10)./ Antara Foto

Penyederhanaan level jabatan birokrasi yang rencananya akan dipangkas menjadi dua, dari empat, eselon, dinilai bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku. Harus ada perubahan undang-undang agar rencana Presiden Joko Widodo itu dapat dieksekusi tanpa melanggar aturan.

"Pengaturan eselonisasi pemerintah harus tunduk pada Undang-Undang ASN Nomor 5 tahun 2014, terutama pada pasal 19," kata pengamat kebijakan publik Universitas Jember, Hermanto Rohman, di Kabupaten Jember, Jawa Timur, Senin (21/10).

Dalam aturan tersebut, ada tiga tingkatan jabatan kepemimpinan Aparatur Sipil Negara. Pimpinan tinggi utama, madya, dan pratama.

Kemudian pada pasal 131, dijelaskan bahwa pimpinan tinggi utama di lembaga pemerintah nonkementerian, setara dengan jabatan eselon I A. Adapun jabatan eselon I A dan I B, setara dengan jabatan pimpinan tinggi madya.

Eselon II setara dengan jabatan pimpinan tinggi pratama. Eselon III setara dengan jabatan administrator.