Idrus Marham didakwa terima suap Rp2,25 miliar

Suap diterima Idrus Marham terkait proyek pembangunan PLTU Riau-1.

Terdakwa kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 Idrus Marham mengikuti sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (15/1)./ Antara Foto

Mantan Sekjen Partai Golkar, Idrus Marham, didakwa bersama-sama dengan anggota Komisi VII DPR dari fraksi Partai Golkar nonaktif, Eni Maulani Saragih, menerima suap dari pemegang saham Blackgold Natural Resources (BNR) Ltd Johanes Budisutrisno Kotjo. Suap diberikan terkait proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Mulut Tambang (MT) Riau-1, antara PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PT PJBI), Blackgold Natural Resources (BNR) Ltd dan China Huadian Engineering Company (CHEC), Ltd.

"Terdakwa Idrus Marham bersama-sama dengan Eni Maulani Saragih menerima hadiah berupa uang secara bertahap, yang seluruhnya berjumlah Rp2,25 miliar dari Johanes Budisutrisno Kotjo, selaku pemegang saham BNR Ltd," kata Jaksa Penuntut Uumum (JPU) KPK, Ronald F Worotikan, di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (15/1).

Suap diberikan Kotjo, agar Eni membantunya mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) PLTU MT Riau-1. Sebelumnya, pada 2015, Kotjo telah melakukan kesepakatan dengan CHEC, akan mendapatkan fee sebesar 2,5% dari total nilai proyek US$900 juta, atau sekitar US$25 juta.

Fee tersebut, rencananya akan dibagikan kepada sejumlah pihak yang terlibat. Kotjo, bersama Setya Novanto dan Andreas Rinaldi, diberi jatah menerima 24% atau US$6 juta. CEO PT BNR Ltd, Rickard Philip Cecile, mendapat 12% atau sekitar US$3,125 juta.

Kemudian Direktur Utama PT Samantaka Batubara Rudy Herlambang, Chairman BNR Ltd, Intekhab Khan, dan Direktur PT Samantaka Batubara James Rijanto, mendapat jatah 4% atau sekitar US$1 juta. Selain pihak lain yang ikut membantu, diberi jatah 3,5% atau sekitar 875 ribu dolar AS.