sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Idrus Marham didakwa terima suap Rp2,25 miliar

Suap diterima Idrus Marham terkait proyek pembangunan PLTU Riau-1.

Gema Trisna Yudha
Gema Trisna Yudha Selasa, 15 Jan 2019 14:41 WIB
Idrus Marham didakwa terima suap Rp2,25 miliar

Mantan Sekjen Partai Golkar, Idrus Marham, didakwa bersama-sama dengan anggota Komisi VII DPR dari fraksi Partai Golkar nonaktif, Eni Maulani Saragih, menerima suap dari pemegang saham Blackgold Natural Resources (BNR) Ltd Johanes Budisutrisno Kotjo. Suap diberikan terkait proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Mulut Tambang (MT) Riau-1, antara PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PT PJBI), Blackgold Natural Resources (BNR) Ltd dan China Huadian Engineering Company (CHEC), Ltd.

"Terdakwa Idrus Marham bersama-sama dengan Eni Maulani Saragih menerima hadiah berupa uang secara bertahap, yang seluruhnya berjumlah Rp2,25 miliar dari Johanes Budisutrisno Kotjo, selaku pemegang saham BNR Ltd," kata Jaksa Penuntut Uumum (JPU) KPK, Ronald F Worotikan, di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (15/1).

Suap diberikan Kotjo, agar Eni membantunya mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) PLTU MT Riau-1. Sebelumnya, pada 2015, Kotjo telah melakukan kesepakatan dengan CHEC, akan mendapatkan fee sebesar 2,5% dari total nilai proyek US$900 juta, atau sekitar US$25 juta.

Fee tersebut, rencananya akan dibagikan kepada sejumlah pihak yang terlibat. Kotjo, bersama Setya Novanto dan Andreas Rinaldi, diberi jatah menerima 24% atau US$6 juta. CEO PT BNR Ltd, Rickard Philip Cecile, mendapat 12% atau sekitar US$3,125 juta.

Kemudian Direktur Utama PT Samantaka Batubara Rudy Herlambang, Chairman BNR Ltd, Intekhab Khan, dan Direktur PT Samantaka Batubara James Rijanto, mendapat jatah 4% atau sekitar US$1 juta. Selain pihak lain yang ikut membantu, diberi jatah 3,5% atau sekitar 875 ribu dolar AS.

Awalnya, pada 1 Oktober 2016, Rudy Herlambang mengajukan permohonan proyek PLTU MT RIAU-1, agar PT PLN memasukan proyek ke dalam rencana umum penyediaan tenaga listrik (RUPTL) PT PLN. Namun karena tak ditanggapi, Kotjo meminta bantuan Setya Novanto, yang saat itu merupakan Ketua DPR RI sekaligus Ketua Umum Partai Golkar. 

Novanto meminta Eni Maulani Saragih untuk membantu Kotjo, yang kemudian mempertemukannya dengan Dirut PLT, Sofyan Basir. Dalam pertemuan yang terjadi pada 2017, turut hadir Direktur Pengadaan Strategis 2 PT PLN Supangkat Iwan Santoso.

"Dalam pertemuan itu Setya Novanto meminta proyek PLTGU Jawa III kepad Sofyan Basir namun Sofyan menjawab PLTGU Jawa III sudah ada kandidat dan agar mencari pembangkit listrik lainnya, sehingga Eni berkoordinasi dengan Supangkat terkait proyek PLTU MT RIAU-1," tambah jaksa Ronald.

Sponsored

"Pada September 2017 di restoran Arkadia Plaza Senayan, Eni Maulani dan Johanes Kotjo kembali bertemu dengan Sofyan Basir dan Supangkat Iwan. Dalam pertemuan tersebut, Sofyan Basir memerintahkan Supangkan Iwan untuk mengawasi proses kontrak PLTU MT RIAU-1 serta Eni Saragih, juga meminta kepada Sofyan Basir dan Supangkat Iwan Santoso, agar Johanes Budisturisno Kotjo bisa segera mendapatkan proyek PLTU MT RIAU-1 tersebut," tambah jaksa Ronald.

Namun setelah Novanto ditahan KPK, Eni melanjutkan koordinasi dengan Idrus Marham yang merupakan Sekjen Partai Golkar. Idrus yang berhasrat menjadi pengganti antar waktu ketua Umum Partai Golkar yang ditinggalkan Novanto, karena ditahan terkait kasus KTP-el, mengarahkan Eni agar meminta US$2,5 juta kepada Kotjo. Uang tersebut akan digunakan Idrus untuk memuluskan keinginannya naik posisi di Partai Golkar, yang akan ditentukan dalam Munaslub Golkar 2017. 

"Terkait fee yang dijanjkan oleh Kotjo sebelumnya, Eni meminta sejumlah uang kepada Johanes Budisutrisno Kotjo untuk kepentingan Munaslub partai Golkar dan terdakawa juga meminta agar Johanes Kotjo mau membantunya, permintaan terdakwa dan Eni Maulani itu disanggupi oleh Johanes Kotjo," tutur jaksa Ronald.

Selain itu, Eni juga sempat meminta uang kepada Kotjo untuk keperluan suaminya Muhammad AL Khadziq, yang maju dalam Pilkada untuk menjadi Bupati Temanggung. Kotjo memberikan uang Rp250 juta kepada Eni. 

Idrus didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. (Ant)

Berita Lainnya
×
tekid