Ikuti aturan PPKM, begini operasional MRT Jakarta mulai besok

MRT Jakarta akan tetap berupaya memastikan ketersediaan aksesibilitas layanan transportasi publik yang sehat, aman, dan nyaman.

Ilustrasi. kppip.go.id

Dalam rangka pemberlakuan PPKM darurat Jawa-Bali yang ditetapkan pemerintah sebagai strategi untuk menekan angka penyebaran Covid-19, PT MRT Jakarta (Perseroda) kembali melakukan perubahan waktu operasional yang diberlakukan mulai Sabtu (24/7).

Adapun perubahan waktu operasional MRT Jakarta yang ditetapkan merupakan tindak lanjut dari Keputusan Gubernur DKI Jakarta No.875/2021 tentang PPKM Darurat Corona Virus Disease 2019.

Serta, Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta No.259/2021 tentang Pemberlakuan Petunjuk Teknis Pembatasan Kapasitas Angkut Dan Waktu Operasional Sarana Transportasi Dalam Rangka PPKM Darurat Covid-19.

Sehubungan dengan hal tersebut, maka kebijakan waktu operasional MRT Jakarta menjadi berikut : 

1. Jam Operasional Senin-Jumat pukul 06.00 WIB sampai dengan pukul 20.30 WIB dan Sabtu-Minggu atau hari libur pukul 06.00 WIB sampai dengan pukul 20.00 WIB.