Ikuti Kemenkes, tes Covid-19 di Jakarta kian selektif

Kontak erat dan konfirmasi asimtomatik kini hanya perlu swakarantina.

Petugas medis melakukan tes cepat Covid-19 kepada pedagang Pasar Beringharjo, Kota Yogyakarta, DIY, Kamid (4/6/2020). Foto Antara/Hendra Nurdiyansyah

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memperketat akses masyarakat yang dapat mengikuti tes usap (swab test) coronavirus baru (Covid-19), khususnya bagi kontak erat dan konfirmasi tanpa gejala (asimtomatik). Pangkalnya, kini mengikuti pedoman yang disusun Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Bagi berstatus kontak erat atau sebelumnya orang dalam pemantauan (ODP) sekarang diharuskan menjalani swakarantina dua pekan sejak kontak terakhir dengan kasus probable atau konfirmasi Covid-19. Pemantauan dihentikan saat karantina berakhir dan tidak muncul gejala.

"Akan tetapi jika selama pemantauan ditemukan gejala pada kontak erat, maka harus segera diperiksa swab/PCR," kata Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Jakarta, Widyastuti, dalam keterangan tertulis. 

"Untuk kontak erat yang sudah selesai karantina/pemantauan, dapat diberikan surat pernyataan selesai isolasi mandiri dari petugas pelayanan kesehatan setempat," imbuhnya.

Sementara itu, bagi konfirmasi bergejala ringan dan sedang kini tidak perlu melakukan pemeriksaan PCR berulang. Dikecualikan bagi bergejala berat atau kritis. "Tetap perlu melakukan follow up," lanjutnya.