sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Ikuti Kemenkes, tes Covid-19 di Jakarta kian selektif

Kontak erat dan konfirmasi asimtomatik kini hanya perlu swakarantina.

Fatah Hidayat Sidiq
Fatah Hidayat Sidiq Jumat, 04 Sep 2020 11:22 WIB
Ikuti Kemenkes, tes Covid-19 di Jakarta kian selektif

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memperketat akses masyarakat yang dapat mengikuti tes usap (swab test) coronavirus baru (Covid-19), khususnya bagi kontak erat dan konfirmasi tanpa gejala (asimtomatik). Pangkalnya, kini mengikuti pedoman yang disusun Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Bagi berstatus kontak erat atau sebelumnya orang dalam pemantauan (ODP) sekarang diharuskan menjalani swakarantina dua pekan sejak kontak terakhir dengan kasus probable atau konfirmasi Covid-19. Pemantauan dihentikan saat karantina berakhir dan tidak muncul gejala.

"Akan tetapi jika selama pemantauan ditemukan gejala pada kontak erat, maka harus segera diperiksa swab/PCR," kata Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Jakarta, Widyastuti, dalam keterangan tertulis. 

"Untuk kontak erat yang sudah selesai karantina/pemantauan, dapat diberikan surat pernyataan selesai isolasi mandiri dari petugas pelayanan kesehatan setempat," imbuhnya.

Sementara itu, bagi konfirmasi bergejala ringan dan sedang kini tidak perlu melakukan pemeriksaan PCR berulang. Dikecualikan bagi bergejala berat atau kritis. "Tetap perlu melakukan follow up," lanjutnya.

Kasus konfirmasi tanpa gejala dinyatakan selesai isolasi saat menjalani swakarantina selama 10 hari sejak pengambilan spesimen diagnosis konfirmasi (on set). Sedangkan konfirmasi bergejala ringan dan sedang dianggap rampung apabila telah dihitung 10 hari sejak tanggal on set ditambah minimal tiga hari setelah tidak muncul demam dan gangguan pernapasan.

Kemudian, kasus konfirmasi simptomatik berat perlu mendapatkan hasil pemeriksaan follow up swab/PCR satu kali negatif ditambah minimal tiga hari setelah tidak lagi muncul demam dan gangguan pernapasan.

Kebijakan ini mempertimbangkan hasil riset Bullard dan Wolfel (2020), di mana mayoritas pasien Covid-19 dengan gejala hanya dapat menulari orang lain hingga 7-9 hari setelah gejala muncul. Pangkalnya, SARS-CoV-2 tidak dapat dikultur setelah 7-9 hari pascagejala muncul, sehingga tidak lagi mampu menulari orang lain.

Sponsored

Adapun bagi konfirmasi asimtomatik atau orang tanpa gejala (OTG), terbukti tetap dapat menghasilkan kultur virus yang positif. Dengan demikian, berpotensi menularkan ke orang lain. Karenanya, diwajibkan swakarantina.

Berdasarkan data Kementerian Kesehatan, terkonfirmasi 43.400 kasus positif Covid-19 di Jakarta hingga 3 September, pukul 12.00 WIB. Sebanyak 32.441 pasien dinyatakan sembuh, 1.246 meninggal, dan sisanya masih dirawat ataupun swakarantina.

Sementara itu, tes PCR total per sejuta penduduk telah di atas standar Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) karena menjangkau 62.063. Adapun persentase kasus positif (positivity rate) sepekan terakhir sebesar 12,5%.

Berita Lainnya
×
tekid