Ikuti Sambo dan Agus Nurpatria, Irfan juga tak ajukan eksepsi

Dakwaan jaksa dianggap telah memenuhi kelengkapan formil dan materiil.

Ilustrasi. Foto Pixabay.

Terdakwa perintangan penyidikan (obstruction of justice) pembunuhan berencana Brigadir Yosua atau Brigadir J, AKBP Irfan Widiyanto tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi. Hal itu disampaikannya dalam persidangan perdana perintangan penyidikan pembunuhan berencana Brigadir J.

Penasehat hukum Irfan, Henry Yosodiningrat mengaku jaksa penuntut umum (JPU) telah merangkum dakwaan dengan syarat formil dan materil. Hal itu sesuai pasal 143 KUHAP.

“Oleh karenanya kami tidak memberikan tanggapan dan atau eksepsi,” kata Henry dalam persidangan, Rabu (19/10).

Majelis hakim kemudian memutuskan untuk melanjutkan agenda persidangan berikutnya dalam satu minggu ke depan. Persidangan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi.

“Kita akan buka kembali persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi, satu minggu lagi ya,” kata hakim.