sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Ikuti Sambo dan Agus Nurpatria, Irfan juga tak ajukan eksepsi

Dakwaan jaksa dianggap telah memenuhi kelengkapan formil dan materiil.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Rabu, 19 Okt 2022 21:41 WIB
Ikuti Sambo dan Agus Nurpatria, Irfan juga tak ajukan eksepsi

Terdakwa perintangan penyidikan (obstruction of justice) pembunuhan berencana Brigadir Yosua atau Brigadir J, AKBP Irfan Widiyanto tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi. Hal itu disampaikannya dalam persidangan perdana perintangan penyidikan pembunuhan berencana Brigadir J.

Penasehat hukum Irfan, Henry Yosodiningrat mengaku jaksa penuntut umum (JPU) telah merangkum dakwaan dengan syarat formil dan materil. Hal itu sesuai pasal 143 KUHAP.

“Oleh karenanya kami tidak memberikan tanggapan dan atau eksepsi,” kata Henry dalam persidangan, Rabu (19/10).

Majelis hakim kemudian memutuskan untuk melanjutkan agenda persidangan berikutnya dalam satu minggu ke depan. Persidangan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi.

“Kita akan buka kembali persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi, satu minggu lagi ya,” kata hakim.

Jaksa mendakwa Irfan telah melakukan tindak pidana yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.

Irfan juga didakwa telah mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan, suatu informasi elektronik dan atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik.

Dakwaan juga berlaku kepada Irfan karena telah dengan snegaja menghancurkan, merusak, membikin tak dapat dipakai, menghilangkan, barang-barang yang digunakan untuk meyakinkan atau membuktikan sesuatu di muka penguasa yang berwenang.

Sponsored

Dalam perkara tindak pidana obstruction of justice, JPU menyeret tujuh terdakwa ke muka hakim PN Jaksel. Mereka yaitu Ferdy Sambo, Brigjen HK, ANT, Chuk Putranto (CP), dan Baiquni Wibowo (BW), AKBP Irfan Widyanto (IW), dan AKBP Arif Rachman Arifin (ARA).

Ketujuh terdakwa itu dijerat dengan Pasal 49 jo Pasal 33 UU 19/2016-11/2008 tentang ITE, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana, subsider Pasal 48 ayat (1) jo Pasal 32 ayat (1) UU 19/2016-11/2008, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. Dakwaan kedua Pasal 233 KUH Pidana, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. Subsider Pasal 221 ayat (1) KUH Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1.

Berita Lainnya
×
tekid