Indeks Persepsi Korupsi pada 2024 ditargetkan menjadi 45

Pada tahun lalu, IPK Indonesia ada di skor 40 dan peringkat 85 dari 180 negara.

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)/Alinea.id/Achmad Al Fiqri

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menargetkan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia menjadi 45 pada 2024. Pada tahun lalu, IPK Indonesia ada di skor 40 dan peringkat 85 dari 180 negara. Upaya itu dilakukan dengan fokus menaikkan salah satu indikator IPK yakni, world justice project yang tahun lalu mendapat nilai 21.

"KPK mendorong indeks itu lebih tinggi, sehingga berkontribusi pada capaian CPI menjadi 45 di 2024," papar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam acara bertajuk "Penandatanganan Kontrak Kinerja Pejabat Eselon I dan II KPK," di Gedung Penunjang Merah Putih, Jakarta Selatan, Kamis (5/4).

Untuk mencapai sasaran tersebut, KPK telah menetapkan empat fokus kerja, yakni penanganan korupsi di sektor bisnis, politik, aparat penegak hukum (APH), dan pelayanan publik.

KPK juga akan mengacu pada lima kebijakan presiden dalam menjalankan tugasnya, yaitu pembangunan SDM, infrastruktur, penyederhanaan regulasi termasuk di dalamnya omnibus law, penyederhanaan birokrasi, dan transformasi ekonomi.

Sementara, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, mengklaim tengah melakukan sejumlah penyelidikan dugaan kasus korupsi. Pengusutan dilakukan melalui mekanisme penyelidikan terbuka maupun tertutup.