Penyidik sita Rp200 juta dari marketplace kripto, Indodax milik Indra Kesuma alias Indra Kenz.
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menduga Indra Kenz menyelundupkan uang miliknya ke aset kripto. Uang tersebut juga berasal dari keuntungan yang diperoleh dalam aktivitas Binomo.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan, penyidik telah menyita Rp200 juta dari marketplace kripto, Indodax. Dalam penelusurannya, penyidik dibantu Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Ya itu salah satu upayanya (menyelundupkan ke kripto). Semua terdata. Transfer uang semua ada riwayatnya, kita dibantu teman-teman OJK," kata Whisnu dalam konpers di Bareskrim Polri, Jumat (25/3).
Whisnu menyebut, Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) telah mengetahui lokasi pemilik Binomo yang kini berada di Pulau Bahama. PPATK kemudian melacak transaksinya di luar negeri.
Seperti, satu transaksi di Kepulauan Karibia sudah ditemukan. Penyidik kemudian meminta PPATK untuk memblokirnya, sehingga tidak bisa dicairkan.