Indra Kenz selundupkan hasil kejahatan melalui kripto
Penyidik sita Rp200 juta dari marketplace kripto, Indodax milik Indra Kesuma alias Indra Kenz.

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menduga Indra Kenz menyelundupkan uang miliknya ke aset kripto. Uang tersebut juga berasal dari keuntungan yang diperoleh dalam aktivitas Binomo.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan, penyidik telah menyita Rp200 juta dari marketplace kripto, Indodax. Dalam penelusurannya, penyidik dibantu Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Ya itu salah satu upayanya (menyelundupkan ke kripto). Semua terdata. Transfer uang semua ada riwayatnya, kita dibantu teman-teman OJK," kata Whisnu dalam konpers di Bareskrim Polri, Jumat (25/3).
Whisnu menyebut, Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) telah mengetahui lokasi pemilik Binomo yang kini berada di Pulau Bahama. PPATK kemudian melacak transaksinya di luar negeri.
Seperti, satu transaksi di Kepulauan Karibia sudah ditemukan. Penyidik kemudian meminta PPATK untuk memblokirnya, sehingga tidak bisa dicairkan.
Kerja sama Polri dengan PPATK juga berlangsung melalui Divisi Hubungan International. Supaya, uang yang berada di luar negeri bisa dipindahkan ke Indonesia.
"Pak Ivan (kepala) PPATK sudah menyampaikan, Binomo sudah di Pulau Bahama dan ada transaksi luar negeri," ujar Whisnu.
Di sisi lain, Kasubdit II Perbankan Dirtipideksus Bareskrim Polri, Candra Sukma Kumara, mengaku tidak keberatan bila Indra Kenz masih enggan untuk memberitahu soal Binomo. Sebab, sejumlah alat bukti masih bisa digunakan untuk melacaknya.
Penyidik pun menduga adanya pemindahan dana dari rekening Indra Kenz hingga kini hanya tersisa Rp1,8 miliar. Sementara, hingga saat ini, aset Indra Kenz yang disita berjumlah Rp55 miliar.
"Masalah pengakuan, dia tidak mengaku, kami penyidik tidak mengejar itu kami mengejar alat bukti lain masih ada keterangan saksi kemudian data-data, karena memang keterangan tersangka itu tidak ada nilai dalam hal penyidikan. Silahkan berkelit atau pun apa itu hak tersangka," ucap Candra.

Derita jelata, tercekik harga pangan yang naik
Senin, 21 Feb 2022 17:25 WIB
Menutup lubang “tikus-tikus” korupsi infrastruktur kepala daerah
Minggu, 13 Feb 2022 15:06 WIB
Segudang persoalan di balik "ugal-ugalan" RUU IKN
Minggu, 23 Jan 2022 17:07 WIB
Jerat narkotika di kalangan remaja
Jumat, 24 Mar 2023 06:10 WIB
Sengsara warga tatkala banjir jadi tradisi di Bekasi
Kamis, 23 Mar 2023 06:19 WIB