Indriyanto Seno Adji sampaikan alasan dukung revisi UU KPK

Keberadaan Dewas dibutuhkan karena KPK memiliki kelebihan dan kekurangan.

Logo KPK. Foto Antara

Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Indriyanto Seno Adji mengakui mendukung revisi Undang-Undang (UU) KPK. Dukungannya saat itu dalam bentuk pendapat akademis kepada tim perubahan regulasi lembaga antisuap.

Sebelum memberikan pendapat, Indriyanto mengklaim mempertanyakan dulu tujuan dari revisi UU KPK. "Saya bilang kalau anda datang tujuannya untuk melakukan eliminasi terhadap tupoksi (tugas pokok dan fungsi)-nya KPK, saya enggak akan berikan pendapat," ujarnya saat jumpa pers, Jakarta, Kamis (29/4)

"Tapi, kalau tujuan revisi UU KPK untuk melakukan penguatan atau membangun kinerja KPK, silakan. Itu keluar Pasal 37B ayat (1). Itu keluar tuh kewenangan-kewenangannya Dewas," imbuhnya.

Indriyanto menjelaskan, keberadaan Dewas yang dia mau adalah untuk memperkuat penegakan hukumnya KPK. Keberadaan Dewas dibutuhkan karena lembaga antisuap memiliki kelebihan dan kekurangan. Kondisi itu diketahuinya saat menjabat sebagai pelaksana tugas pimpinan KPK pada 2015.

Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) meragukan komitmen pemberantasan korupsi Indriyanto. Penyataan itu merespons penunjukannya sebagai anggota Dewas KPK oleh Presiden Joko Widodo, Rabu (28/4).