sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Indriyanto Seno Adji sampaikan alasan dukung revisi UU KPK

Keberadaan Dewas dibutuhkan karena KPK memiliki kelebihan dan kekurangan.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Kamis, 29 Apr 2021 14:31 WIB
Indriyanto Seno Adji sampaikan alasan dukung revisi UU KPK

Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Indriyanto Seno Adji mengakui mendukung revisi Undang-Undang (UU) KPK. Dukungannya saat itu dalam bentuk pendapat akademis kepada tim perubahan regulasi lembaga antisuap.

Sebelum memberikan pendapat, Indriyanto mengklaim mempertanyakan dulu tujuan dari revisi UU KPK. "Saya bilang kalau anda datang tujuannya untuk melakukan eliminasi terhadap tupoksi (tugas pokok dan fungsi)-nya KPK, saya enggak akan berikan pendapat," ujarnya saat jumpa pers, Jakarta, Kamis (29/4)

"Tapi, kalau tujuan revisi UU KPK untuk melakukan penguatan atau membangun kinerja KPK, silakan. Itu keluar Pasal 37B ayat (1). Itu keluar tuh kewenangan-kewenangannya Dewas," imbuhnya.

Indriyanto menjelaskan, keberadaan Dewas yang dia mau adalah untuk memperkuat penegakan hukumnya KPK. Keberadaan Dewas dibutuhkan karena lembaga antisuap memiliki kelebihan dan kekurangan. Kondisi itu diketahuinya saat menjabat sebagai pelaksana tugas pimpinan KPK pada 2015.

Sponsored

Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) meragukan komitmen pemberantasan korupsi Indriyanto. Penyataan itu merespons penunjukannya sebagai anggota Dewas KPK oleh Presiden Joko Widodo, Rabu (28/4).

Menurut peneliti ICW Kurnia Ramadhana, salah satu catatan yang melatarbelakangi simpulan itu, Indriyanto dikenal sebagai figur yang mendukung revisi UU KPK. "Padahal, sebagaimana diketahui bersama, revisi UU KPK merupakan salah satu sumber pelemahan lembaga antirasuah itu," ujarnya.

Berita Lainnya
×
tekid