Ini alasan pemerintah wajibkan PCR bagi penumpang pesawat

Kebijakan membawa hasil negatif tes PCR bagi penumpang pesawat menuai polemik karena sebelumnya bisa memakai antigen.

Ilustrasi. Freepik

Pemerintah menyatakan, hasil negatif tes polymerase chain reaction (PCR) diwajibkan bagi masyarakat yang ingin menggunakan moda transportasi udara karena sudah tidak lagi diterapkan jaga jarak antarpenumpang. Kebijakan ini diklaim berdasarkan kesimpulan diskusi lintas sektor dengan mempertimbangkan kondisi penularan Covid-19 di Tanah Air.

"Ini dilakukan mengingat sudah tidak diterapkannya penjarakan antartempat duduk atau seat distancing dengan kapasitas penuh sebagai bagian dari uji coba pelonggaran mobilitas demi pemulihan ekonomi di tengah kondisi kasus yang cukup terkendali," ucap Juru bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, dalam telekonferensi, Kamis (21/10).

Pelaku perjalanan dalam negeri tujuan Jawa-Bali dengan menggunakan transportasi udara kini diwajibkan melampirkan hasil negatif tes PCR dan bukti telah divaksin. Ketentuan tersebut, yang termuat dalam SE Satgas Covid-19 21/2021, Inmendagri 53/2021 dan 54/2021, serta SE Menhub, juga berlaku di luar Jawa-Bali yang menerapkan PPKM level 3 dan level 4. Sampel PCR diambil maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.

Langkah itu pun menuai polemik. Anggota Komisi IX DPR asal Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Nur Nadlifah, misalnya, dengan alasan membebani masyarakat dan pemerintah dinilai cenderung pro pengusaha PCR.

Wiku melanjutkan, PCR diterapkan lantaran metode pengetesannya lebih sensitif dibandingkan tes cepat (rapid test) berbasis antigen dalam menjaring kasus positif Covid-19. Diharapkan mengisi celah penularan yang berpotensi terjadi.