Ini aset 4 tersangka korupsi BTS BAKTI Kominfo yang disita Kejaksaan Agung

Aset yang disita akan menjadi barang bukti masing-masing tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi.

Gedung Jampidsus. Foto Kejagung

Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), telah melakukan penyitaan aset dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) pada 2020 sampai 2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menerangkan, penyitaan aset dilakukan dari milik empat tersangka. Mereka adalah Anang Ahmad Latif selaku Direktur Utama BAKTI Kominfo, Galumbang Menak S selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy, dan mantan Menteri Kominfo Johnny G Plate.

"Aset yang disita akan menjadi barang bukti masing-masing tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo pada 2020 sampai 2022," kata Ketut dalam keterangan, Rabu (24/5).

Daftar aset yang disitra dari tersangka Anang:

• 1 (satu) unit mobil BMW / X5 Nopol B 1869 ZJC warna hitam metalik no. rangka MHHCR6601NKA02640, no. mesin:18096652, beserta STNK dan kunci.