Ini aturan Kemenkes soal program vaksinasi gotong royong

Kemenkes menetapkan vaksin Covid-19 merek Sinovac, AstraZeneca, Pfizer, dan Novavax tidak bisa untuk vaksinasi gotong royong.

Ilustrasi. Pixabay

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menetapkan vaksin Covid-19 merek Sinovac, AstraZeneca, Pfizer, dan Novavax tidak bisa dipergunakan untuk vaksinasi gotong royong. Ketentuan itu, tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 18 Tahun 2021.

Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kemenkes, dr. Siti Nadia Tarmizi, menjelaskan, vaksin yang bisa digunakan untuk program vaksinasi gotong royong ialah Sinopharm, Moderna, dan Cansino.

Hal ini, perlu diatur mengingat 500 ribu dosis vaksin Sinopharm yang diperoleh merupakan hibah dari pemerintah Uni Emirat Arab (UEA) sehingga tidak dapat diperjualbelikan.

"Poin utama dari aturan ini untuk mengatur bahwa pemerintah diperbolehkan menerima vaksin yang sama dengan yang digunakan dalam vaksinasi gotong royong selama itu merupakan skema hibah atau bantuan secara gratis," kata Nadia dikutip dari laman kemenkes.go.id, Rabu (16/6).

Dia mengungkapkan, Indonesia memiliki kemungkinan untuk menerima hibah dari Covax Facility dengan merek vaksin yang juga bisa digunakan untuk vaksin gotong royong.