Inmendagri PPKM darurat: Ada bantuan sosial, hingga testing minimal
Inmendagri tersebut juga bakal menjelaskan pelaksanaan PPKM darurat sesuai penetapan kriteria daerah level 3 dan 4.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian, akan segera mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.
“Kami sudah menyiapkan draf-nya. Kami menerjemahkannya dalam bahasa regulasi. Ada 11 halaman di sana,” ucapnya dalam keterangan tertulis, Kamis (1/07).
Inmendagri soal PPKM darurat ditujukan kepada gubernur/bupati/wali kota di Pulau Jawa dan Bali. Inmendagri tersebut juga bakal menjelaskan pelaksanaan PPKM darurat sesuai penetapan kriteria daerah level 3 dan 4.
“Ada 12 poin, jadi mulai yang pertama itu sasarannya, bahwa instruksi disampaikan kepada gubernur di Jawa-Bali. Lanjut kepada kepala daerah tingkat dua di Jawa-Bali,” ujar Tito.
Inmendagri berisi 12 poin yang mengatur terkait akselerasi vaksinasi, kegiatan edukasi protokol kesehatan, hingga penindakan terhadap pelanggar PPKM darurat, merujuk peraturan perundang-undangan. Inmendagri pun memperingatkan sanksi administrasi hingga pemberhentian sementara bagi kepala daerah tidak melaksanakan kebijakan strategis, sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.