Inmendagri PPKM darurat: Ada bantuan sosial, hingga testing minimal

Inmendagri tersebut juga bakal menjelaskan pelaksanaan PPKM darurat sesuai penetapan kriteria daerah level 3 dan 4.

Mendagri Tito Karnavian. Foto Dokumentasi Kemendari

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian, akan segera mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.

“Kami sudah menyiapkan draf-nya. Kami menerjemahkannya dalam bahasa regulasi. Ada 11 halaman di sana,” ucapnya dalam keterangan tertulis, Kamis (1/07). 

Inmendagri soal PPKM darurat ditujukan kepada gubernur/bupati/wali kota di Pulau Jawa dan Bali. Inmendagri tersebut juga bakal menjelaskan pelaksanaan PPKM darurat sesuai penetapan kriteria daerah level 3 dan 4.

“Ada 12 poin, jadi mulai yang pertama itu sasarannya, bahwa instruksi disampaikan kepada gubernur di Jawa-Bali. Lanjut kepada kepala daerah tingkat dua di Jawa-Bali,” ujar Tito.

Inmendagri berisi 12 poin yang mengatur terkait akselerasi vaksinasi, kegiatan edukasi protokol kesehatan, hingga penindakan terhadap pelanggar PPKM darurat, merujuk peraturan perundang-undangan. Inmendagri pun memperingatkan sanksi administrasi hingga pemberhentian sementara bagi kepala daerah tidak melaksanakan kebijakan strategis, sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.