Seluruh instansi peradilan diminta pantau sidang Novel Baswedan

Lantaran terdapat sejumlah kejanggalan yang muncul dalam sidang perdana.

Terdakwa kasus penyiraman air keras kepada penyidik KPK Novel Baswedan, Rahmat Kadir Mahulette menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta, Kamis (19/3). Foto Antara/Rivan Awal Lingga/wsj.

Tim advokasi Novel Baswesan meminta seluruh instasi peradilan baik Komisi Yudisial, Badan Pengawas Mahkamah Agung, Komisi Kejaksaan untuk terlibat aktif memantau proses persidangan dua terdakwa penyiram air keras Novel Baswedan.

Tim Advokasi Novel Baswedan juga mendesak Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Ombudsman RI dan organisasi advokat untuk aktif memantau seluruh proses persidangan kasus tersebut.

Anggota tim kuasa hukum Novel Baswedan Saor Siagian menerangkan, pemantauan itu dilakukan lantaran terdapat sejumlah kejanggalan yang muncul dalam sidang perdana.

"Mendesak untuk memantau persidangan ini, karena terindikasi menyembunyikan jejak pelaku perencana atau penggerak dan jauh dari temuan Komnas HAM," papar Saor, dalam keterangan resmi yang diterima Alinea.id, Jumat (20/3).

Para pihak diduga telah mengatur proses persidangan menjadi sebuah formalitas belaka. Hal itu diyakininya lantaran dakwaan perbuatan kedua pelaku itu hanya digolongkan sebuah tindak pidana penganiayaan biasa.