Instruksi Gubernur DKI untuk percepat pengendalian kualitas udara

Sejumlah dinas diperintahkan mengambil langkah terkait guna mendukung kebijakan ini.

Seorang warga melakukan aksi mengawal sidang perdana gugatan terkait polusi udara Jakarta di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (1/8)./ Antara Foto

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Instruksi Gubernur atau Ingub Nomor 66 Tahun 2019 tentang percepatan pelaksanaan pengendalian kualitas udara Jakarta. Sejumlah dinas diperintahkan mengambil langkah terkait guna mendukung kebijakan ini.

Kepada Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Anies mengistruksikan agar tidak ada  angkutan umum yang berusia 10 tahun.

"Kadishub agar menyiapkan rancangan peraturan daerah tentang pembatasan usia kendaraan untuk angkutan umum 2019," demikian bunyi Ingub Nomor 66 Tahun 2019 poin 1 butir b.

Selain itu, kendaraan yang tidak lulus uji emisi juga tidak boleh beroperasi. Untuk itu, Anies meminta Kadishub agar melakukan peremajaan angkutan umum melalui program Jak Lingko pada 2020.

"Kadishub agar mempercepat peremajaan 10.047 armada bus kecil, sedang, dan besar, melalui integrasi ke dalam Jak Lingko pada tahun 2020," pernyataan tersebut tercantum dalam Ingub poin 1 butir a.