Pastikan integritas calon Hakim MK, Pansel sambangi KPK

Tim Pansel hakim MK, Senin (9/7), mendatangi KPK untuk memastikan rekam jejak sembilan calon hakim MK bersih dari praktik KKN.

Ilustrasi majelis Hakim Mahkamah Konstitusi./ Antarafoto

Tim Panitia Seleksi (Pansel) Hakim Mahkamah Konstitusi, Senin (9/7), mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memastikan sembilan calon Hakim MK bersih dari KKN. Tujuan kedatangan mereka, guna berkonsultasi dengan KPK perihal rekam jejak calon hakim MK, termasuk mengenai data gratifikasi, serta Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Satu dari sembilan hakim tersebut akan menggantikan hakim Maria Farida yang habis masa jabatannya pada Agustus 2018. "KPK dimintai tolong untuk melakukan background check pada sembilan calon hakim," kata Laode M. Syarif, wakil ketua KPK di gedung Merah Putih, Jakarta Selatan.

Ketua Pansel Harjono mengatakan, tim Pansel telah meminta pertimbangan dari banyak ahli untuk mencari Hakim MK dengan integritas tinggi. "Dalam proses seleksi ini, terakhir kita sudah loloskan sembilan calon. Kami berharap calon terpilih benar-benar bisa dipertanggungjawabkan tidak hanya dari keilmuan, tapi juga integritas," kata Harjono. 

Anggota Pansel Zainal Arifin Mochtar menambahkan, ada begitu banyak kriteria yang dipertimbangkan untuk mencari hakim MK. "Tapi ada tiga faktor yang sering kita bicarakan. Pertama, soal kapabilitas, kepastian seseorang mengenai ilmu hukum. Kedua, integritas, dan terakhir soal akseptabilitas," kata Zainal.

Menurut Zainal, akseptablitas seorang hakim berarti ia diterima oleh kalangan publik dan bisa dianggap mewakili banyak kalangan. "Salah satu hal menarik dari Prof. Maria, hakim yang akan kita gantikan, dia mewakili banyak minoritas, mulai dari minoritas keagamaan, perempuan. Sisi-sisi itu jadi hal yang dipertimbangkan," katanya.