sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pastikan integritas calon Hakim MK, Pansel sambangi KPK

Tim Pansel hakim MK, Senin (9/7), mendatangi KPK untuk memastikan rekam jejak sembilan calon hakim MK bersih dari praktik KKN.

Annisa Saumi
Annisa Saumi Senin, 09 Jul 2018 13:18 WIB
Pastikan integritas calon Hakim MK, Pansel sambangi KPK

Tim Panitia Seleksi (Pansel) Hakim Mahkamah Konstitusi, Senin (9/7), mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memastikan sembilan calon Hakim MK bersih dari KKN. Tujuan kedatangan mereka, guna berkonsultasi dengan KPK perihal rekam jejak calon hakim MK, termasuk mengenai data gratifikasi, serta Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Satu dari sembilan hakim tersebut akan menggantikan hakim Maria Farida yang habis masa jabatannya pada Agustus 2018. "KPK dimintai tolong untuk melakukan background check pada sembilan calon hakim," kata Laode M. Syarif, wakil ketua KPK di gedung Merah Putih, Jakarta Selatan.

Ketua Pansel Harjono mengatakan, tim Pansel telah meminta pertimbangan dari banyak ahli untuk mencari Hakim MK dengan integritas tinggi. "Dalam proses seleksi ini, terakhir kita sudah loloskan sembilan calon. Kami berharap calon terpilih benar-benar bisa dipertanggungjawabkan tidak hanya dari keilmuan, tapi juga integritas," kata Harjono. 

Anggota Pansel Zainal Arifin Mochtar menambahkan, ada begitu banyak kriteria yang dipertimbangkan untuk mencari hakim MK. "Tapi ada tiga faktor yang sering kita bicarakan. Pertama, soal kapabilitas, kepastian seseorang mengenai ilmu hukum. Kedua, integritas, dan terakhir soal akseptabilitas," kata Zainal.

Menurut Zainal, akseptablitas seorang hakim berarti ia diterima oleh kalangan publik dan bisa dianggap mewakili banyak kalangan. "Salah satu hal menarik dari Prof. Maria, hakim yang akan kita gantikan, dia mewakili banyak minoritas, mulai dari minoritas keagamaan, perempuan. Sisi-sisi itu jadi hal yang dipertimbangkan," katanya.

Lolosnya nama Enny Nurbaningsih, panitia perumus RKUHP sebagai calon hakim MK mendapatkan tanggapan dari Pansel. "Apakah kami akan mempertimbangkan soal (keterlibatan Enny sebagai perumus) KUHP atau tidak? Tentu itu akan masuk hal yang dipertimbangkan, karena masuk dalam kategori integritas dan kapabilitas. Apakah itu menjadi alat utama? Itu soal lain yang akan dibicarakan nanti, tapi tidak di sini," ungkap Zainal.

Laode mengimbau seluruh masyarakat Indonesia yang mengetahui latar sembilan nama calon hakim tersebut, untuk menyampaikannya pada Pansel atau layanan pengaduan masyarakat.

Berikut sembilan orang yang dinyatakan lolos:

Sponsored

1. Anna Erliyana (Guru Besar Tetap Hukum Administrasi Negara FH UI sekaligus mantan Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu)

2. Enny Nurbaningsih (pengajar ilmu Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada Yogyakarta)

3. Hesti Armiwulan Sochmawardiah (Dosen Ilmu Hukum Tata Negara Universitas Surabaya)

4. Jantje Tjiptabudy (dosen Hukum Tata Negara/Hukum Administrasi Negara Universitas Pattimura)

5. Lies Sulistiani (Wakil Ketua LPSK)

6. Ni'matul Huda (Profesor Hukum Tatanegara Universitas Islam Indonesia)

7. Ratno Lukito (guru besar Perbandingan Hukum pada Prodi Ilmu Hukum, Fakultas Syariah dan Hukum, Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta)

8. Susi Dwi Harijanti (Dosen Ilmu Hukum Tata Negara Universitas Padjajaran)

9. Taufiqurrohman Syahuri (Mantan Anggota Komisi Yudisial 2010-2015).

Berita Lainnya
×
tekid