Irfan Widyanto belum ambil sikap soal vonisnya

Irfan memiliki waktu dalam tujuh hari ke depan untuk menentukan sikap dengan menerima vonis atau banding.

Terdakwa kasus perintangan penyidikan (obstruction of justice) kasus pembunuhan berencana Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Irfan Widyanto, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022). Foto Antara/Aditya Pradana Putra

Terdakwa obstruction of justice kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Irfan Widyanto belum mengambil sikap atas vonis yang diputuskan hari ini. Peraih Adhi Makayasa 2010 ini, divonis 10 bulan pidana penjara.

Ketua Majelis Hakim Afrizal Hadi, sempat bertanya kepada Irfan terkait putusan tersebut. Irfan memiliki waktu dalam tujuh hari ke depan untuk menentukan sikap dengan menerima vonis atau banding.

“Saya tanyakan kepada terdakwa, apakah sudah bisa menentukan sikap saudara pada hari ini?” tanya Afrizal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (24/2).

“Siap, belum yang mulia,” jawab Irfan.

“Baik, dengan untuk pikir-pikir sudah tahu ya. Tujuh hari setelah putusan ini,” ucap Afrizal mengingatkan.