Irjen Napolen jadi tersangka surat jalan palsu Djoko Tjandra

Penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara dan memeriksa 19 saksi.

Kadiv Humas Polri, Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono (tengah), memberikan keterangan pers terkait kasus surat jalan Djoko Tjandra di Mabes Polri, Jakarta. Dokumentasi Mabes Polri

Bareskrim Polri menetapkan Kadiv Hubungan Internasional, Irjen Napoleon Bonaparte (NB), sebagai tersangka. Ia diduga menerima suap kasus dugaan surat jalan palsu dari terpidana kasus hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Soegiarto Tjandra (JST).

"Pelaku penerima kita tetapkan tersangka, adalah saudara PU (bekas Kepala Korwas PPNS, Brigjen Prasetijo Utomo, red). Kemudian yang kedua, adalah saudara NB,” ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono dalam keterangan pers virtual, Jumat (14/8).

Prasetijo dan Napoleon ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara dan memeriksa 19 saksi. Kemudian, menyita sejumlah barang bukti berupa uang US$20.000, surat, gawai, laptop, hingga kamera pengawas (CCTV).

Sebagai penerima suap, Prasetijo dan Napoleon disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 2, Pasal 11, Pasal 12 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2020 tentang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 KUHP.

Argo melanjutkan, penyidik juga telah menetapkan dua orang tersangka selaku pemberi. Mereka adalah Djoko Tjandra dan TS.