Isi Inpres percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pasca gempa Lombok

Presiden Joko Widodo telah menandatangani Inpres Nomor 5 Tahun 2018 guna mempercepat rehabilitasi dan rekonstruksi usai gempa Lombok.

Presiden Joko Widodo menerbitkan Instruksi Presiden untuk penanganan pasca bencana gempa di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB). / Antara Foto

Presiden Joko Widodo telah menandatangani dan telah diundangkannya Inpres Nomor 5 Tahun 2018 guna mempercepat rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana gempa bumi di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Dikutip dari laman setkab.go.id, pertimbangan Inpres yang telah ditandatangani Presiden pada Kamis (23/8) ini untuk pemulihan kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat di kabupaten/kota dan wilayah terdampak bencana.

Melalui Inpres tersebut, Presiden Jokowi menginstruksikan kepada 19 menteri Kabinet Kerja, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, Kepala BNPB, Kepala BPKP, Kepala LKPP, Gubernur NTB, Bupati Lombok Barat, Bupati Lombok Utara, Bupati Lombok Tengah, Bupati Lombok Timur, dan Wali Kota Mataram, untuk melaksanakan percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana gempa bumi di Kabupaten Lombok Barat, Lombok Utara, Lombok Tengah, Lombok Timur, Kota Mataram, dan wilayah terdampak di Provinsi NTB, yang mengakibatkan korban jiwa, pengungsian, kerusakan, dan kerugian di beberapa sektor.

Ke-19 menteri yang mendapat instruksi itu adalah: 1. Menko Polhukam; 2. Menko PMK; 3. Menko Perekonomian; 4. Menko Kemaritiman; 5. Menteri PUPR; 6. Mendagri; 7. Menteri Agama; 8. Mendikbud; 9. Menteri Kesehatan; 10. Menteri Sosial; 11. Menteri ESDM; 12. Menkominfo; 13. Menteri LHK; 14. Menteri Pertanian; 15. Menteri BUMN; 16. Menkop dan UKM; 17. Menteri Perdagangan; 18. Menteri Keuangan; dan 19. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN.

Kegiatan rehabilitasi, menurut Inpres ini, dilakukan melalui: 1. Perbaikan lingkungan bencana; 2. Perbaikan prasarana dan sarana umum; 3. Pemberian bantuan perbaikan rumah masyarakat; 4. Pemulihan sosial psikologis; 5. Pelayanan kesehatan; 6. Pemulihan sosial, ekonomi, dan budaya; 7. Pemulihan keamanan dan ketertiban; 8. Pemulihan fungsi pemerintahan; dan 9. Pemulihan fungsi pelayanan publik.