Isyarat KPK abaikan laporan koalisi sipil soal Yasonna Laoly

Komisi antirasuah mengarusutamakan pemeriksaan saksi-saksi untuk empat tersangka.

Menkumham, Yasonna H. Laoly, bersiap mengikuti rapat kerja bersama Baleg DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (16/1/2020). Foto Antara/Muhammad Adimaja

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengisyaratkan takkan merespons laporan dugaan perintangan penyidikan yang dilakukan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yassona H. Laoly. Alasannya, mengarustamakan perkara kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang sedang berjalan.

"KPK masih fokus pada pemeriksaan saksi-saksi terkait dengan penanganan perkara dugaan suap empat tersangka. WSE (Wahyu Setiawan), ATF (Agustiani Tio Fridelina), HAR (Harun Masiku), dan SAE (Saeful)," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Juru bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, kepada Alinea.id di Jakarta, Senin (27/1).

Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi melaporkan Yasonna ke KPK, Kamis (23/1). Dia diduga merintangi penyidikan (obstruction of justice) kasus dugaan suap pergantian PAW anggota dewan. Pelaporan merujuk pernyataan kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu yang taksesuai fakta.

Sikap tersebut disesali anggota koalisi antikorupsi, Kurnia Ramadhana. Padahal, laporannya diklaim bagian dari penanganan perkara terkait. "Kita sangat menyayangkan sebenarnya, jika KPK langsung menganggap laporan itu tidak signifikan," katanya pada kesempatan berbeda.

Menurut peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) ini, keterangan Yasonna tentang keberadaan Harun menghambat proses penanganan perkara. Dus, mestinya ditindaklanjuti.