Iuran BPJS Kesehatan batal naik per April 2020

Pemerintah patuhi putusan MA yang membatalkan kenaikan iuran BPJS.

Petugas memasukkan data pelayanan di Kantor Pelayanan Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Jakarta Pusat, Matraman, Jakarta, Senin (9/3). Foto Antara/M Risyal Hidayat/ama.

Pemerintah pastikan iuran BPJS Kesehatan batal naik mulai 1 April 2020. Peraturan pembatalan kenaikan akan tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres), yang telah melalui proses harmonisasi dan selanjutnya berproses paraf para menteri serta diajukan penandatanganan kepada Presiden.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengungkapkan, pemerintah melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 7/P/HUM/2020 yang membatalkan kenaikan iuran jaminan kesehatan mulai 1 April 2020.

Dengan pembatalan tersebut, dia menerangkan, iuran BPJS yang naik sejak Januari 2020 menjadi Rp42 ribu untuk kelas III kembali menjadi Rp25.500, kelas II dari Rp110 ribu menjadi Rp51 ribu, dan kelas I dari Rp160 ribu menjadi Rp80 ribu sesuai Perpres Nomor 82 Tahun 2018.

"Pemerintah hormati keputusan MA. Prinsipnya, pemerintah ingin agar keberlangsungan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) terjamin dan layanan kesehatan pada masyarakat dapat diberikan sebagai bentuk negara hadir," kata Muhadjir di Jakarta, Selasa (21/4).

Putusan MA No. 7P/HUM/2020, diterima pemerintah secara resmi pada 31 Maret 2020. Berdasarkan, surat dari Panitera Muda Tata Usaha Negara Mahkamah Agung Nomor: 24/P.PTS/III/2020/7P/HUM/2020 tanggal 31 Maret 2020 perihal Pengiriman Putusan Perkara Hak Uji Materiil Reg. No. 7P/HUM/2020.