Iuran BPJS Kesehatan naik, DPR merasa dikelabui pemerintah

Lantaran dalam raker sebelumnya, Kemenkes berjanji takkan menaikkan iuran peserta kelas III kategori PBPU dan BP.

Anggota Komisi X DPR, Saleh Daulay. Dokumentasi DPR

Anggota Komisi IX DPR, Saleh Partaonan Daulay, menganggap, pemerintah ingkar terhadap keputusannya tak menaikkan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Khususnya, peserta kelas III Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan kategori pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP).

"Saya melihat pemerintah menganggap gampang bicara dengan kita. Secara lembaga, (kredibilitas) DPR sudah runtuh. Karena pemerintah tetap menaikkan iuran BPJS Kesehatan," ucapnya dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi IX DPR bersama Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto dan BPJS Kesehatan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (20/1).

Dalam raker sebelumnya, tambah Saleh, pemerintah berjanji, takkan menaikkan iuran peserta kelas III BPJS Kesehatan kategori PBPU dan BP. Kekurangan anggarannya, bakal diambil dari kelebihan iuran peserta lainnya. Termasuk dari peserta PBI.

Sementara, kesimpulan paparan Terawan menyebutkan, pemerintah belum bisa memberikan solusi terkait defisit BPJS Kesehatan. Selain menaikkan iuran peserta.

"Negara sebesar ini tidak ada solusi? Kami di DPR tidak ada lagi kubu pemerintah atau kubu mana. Yang ada, adalah kubu rakyat," tutur politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu.