Izin operator bus wisata yang kecelakaan di Sukabumi dicabut

Adapun pencabutan izin tersebut melalui Surat Keputusan Nomor: SK.4330/AJ.202/DJPD/2018 pada 17 September 2018

Petugas mengevakuasi mini bus berpenumpang puluhan wisatawan yang masuk jurang di Tanjakan Letter S, Kampung Bantarselang, Kecamatan Cikidang, Sukabumi, Jawa Barat, Minggu (9/9)./AntaraFoto

Kementerian Perhubungan mengancam mencabut izin operasi bus pariwisata yang melanggar aspek keselamatan. Kementerian Perhubungan juga telah mencabut izin operasi PT Indonesia Indah Wisata yang mengalami kecelakaan di Cikidang, Sukabumi, pada 8 September 2018.

“Kecelakaan selalu menjadi stimulus bagi kami untuk melakukan perbaikan supaya tidak ada lagi kecelakaan,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi dalam keterangan resmi yang diterima Alinea.id, Rabu (26/9).

Adapun pencabutan izin tersebut melalui Surat Keputusan Nomor: SK.4330/AJ.202/DJPD/2018 pada 17 September 2018 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek Pelayanan Angkutan Pariwisata.

Pencabutan izin tersebut berdasarkan investigasi Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) dan laporan pengawasan serta investigasi kecelakaan transportasi darat.

"Bisa saja diberikan izin kembali asalkan dilakukan pembenahan secara menyeluruh dan berani menjamin keselamatan," ujarnya.