Izin tambang palsu Ismail Thomas kalahkan Kejagung di pengadilan

Sengketa lahan hingga kini masih berproses di Mahkamah Agung (MA).

Izin pertambangan palsu yang diterbitkan kader PDIP, Ismail Thomas, membuat Kejagung kalah di pengadilan saat berhadapan PT Sendawar Jaya. Dokumentasi DPR

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan anggota Komisi I DPR, Ismail Thomas, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemalsuan izin tambang PT Sendawar Jaya. Ia pun langsung ditahan di Rutan Salembang selama 20 hari hingga 3 September 2023.

Ternyata, kasus ini tidak lepas dari perkara korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang melibatkan terpidana Heru Hidayat. Mulanya, setelah berkekuatan hukum tetap, Kejagung akan melakukan sita eksekusi terhadap salah satu aset Heru, yakni perusahaan tambang batu bara yang berbasis di Kutai Barat, PT Gunung Bara Utama (GBU).

Penyitaan tersebut untuk mengembalikan kerugian negara yang timbul akibat korupsi Jiwasraya oleh Heru Hidayat. Pun sesuai putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak permohonan kasasi PT GBU, Mei 2022.

Seiring waktu, Kejagung pun melelang saham PT GBU. Pada awal Juni 2023, lelang dimenangkan PT Indobara Utama Mandiri dengan harga penawaran Rp1,945 triliun.

Di sisi lain, Kejagung kalah dalam gugatan sengketa lahan tambang yang dilayangkan PT Sendawar Jaya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Lokasi lahan yang disengketakan sama dengan yang dikuasai PT GBU. Majelis hakim pun memerintahkan aset sitaan tersebut dikembalikan.