sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Izin tambang palsu Ismail Thomas kalahkan Kejagung di pengadilan

Sengketa lahan hingga kini masih berproses di Mahkamah Agung (MA).

Immanuel Christian
Immanuel Christian Selasa, 15 Agst 2023 19:56 WIB
Izin tambang palsu Ismail Thomas kalahkan Kejagung di pengadilan

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan anggota Komisi I DPR, Ismail Thomas, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemalsuan izin tambang PT Sendawar Jaya. Ia pun langsung ditahan di Rutan Salembang selama 20 hari hingga 3 September 2023.

Ternyata, kasus ini tidak lepas dari perkara korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang melibatkan terpidana Heru Hidayat. Mulanya, setelah berkekuatan hukum tetap, Kejagung akan melakukan sita eksekusi terhadap salah satu aset Heru, yakni perusahaan tambang batu bara yang berbasis di Kutai Barat, PT Gunung Bara Utama (GBU).

Penyitaan tersebut untuk mengembalikan kerugian negara yang timbul akibat korupsi Jiwasraya oleh Heru Hidayat. Pun sesuai putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak permohonan kasasi PT GBU, Mei 2022.

Seiring waktu, Kejagung pun melelang saham PT GBU. Pada awal Juni 2023, lelang dimenangkan PT Indobara Utama Mandiri dengan harga penawaran Rp1,945 triliun.

Di sisi lain, Kejagung kalah dalam gugatan sengketa lahan tambang yang dilayangkan PT Sendawar Jaya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Lokasi lahan yang disengketakan sama dengan yang dikuasai PT GBU. Majelis hakim pun memerintahkan aset sitaan tersebut dikembalikan.

Dalam Putusan Nomor 667/Pdt.G/2022/PN Jkt.Sel itu, hakim mengabulkan sebagian gugatan PT Sendawar Jaya atas kepemilikan lahan berupa lokasi pertambangan batu bara seluas 5.350 ha di Damai, Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur (Kaltim).

Pengadilan juga menghukum tergugat I atau PT GBU dan pihak lainnya yang menguasai lahan agar mengosongkan dan menyerahkan kepada penggugat. PT GBU pun diputus membayar ganti rugi materiel Rp834 miliar dan imateriel Rp10 miliar.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, mengatakan, kemenangan PT Sendawar dalam pengadilan tingkat pertama di PN Jaksel tidak lepas dari terbitnya izin palsu yang dibuat Ismail Thomas.

Sponsored

"Memalsukan dokumen-dokumen terkait dengan perizinan pertambangan yang digunakan untuk kepentingan proses persidangan. Itu perannya [Ismail Thomas]," katanya di Kejagung, Selasa (15/8).

Kejagung lantas mengajukan banding atas putusan PN Jaksel ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memenangkan sengketa. Tidak terima putusan itu, PT Sendawar Jaya lantas menyampaikan kasasi ke MA. Persidangan masih berjalan hingga kini.

"Di tahap pertama kita kalah. Selanjutnya (banding, red), kita menang. Di tahap selanjutnya (kasasi, red), ini masih proses peradilan," ujar Ketut. 

Secara pararel, Kejagung melakukan investigasi atas klaim kepemilikan lahan PT Sendawar Jaya di lokasi pertambangan batu bara PT GBU di Kutai Barat. "Dan kita temukan yang bersangkutan (Ismail Thomas, red) salah satu orang yang melakukan, membuat dokumen-dokumen palsu," ucap Ketut.

Ismail Thomas disangkakan melanggar Pasal 9 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini terancam hukuman penjara 5 tahun.

Berita Lainnya
×
tekid