Izinkan WN China datang, Gerindra: Khianati konstitusi

Sebanyak 21 WN China datang ke Indonesia melalui Bandara Sultan Hasanuddin saat PPKM darurat.

Calon penumpang berjalan untuk lapor diri sebelum naik pesawat di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, pada Rabu (23/12/2020). Foto Antara/M. Iqbal

Anggota DPR, Kamrussamad, menyoroti masuknya puluhan warga negara asing (WNA) asal China ke Indonesia melalui Bandara Sultan Hasanuddin, Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel), pada Sabtu (3/7). Hal tersebut dianggap sebagai pengkhianataran terhadap konsititusi. 

"Ini adalah penghianatan terhadap konstitusi negara," katanya dalam keterangannya, Rabu (7/7). Alasannya, WN China diizinkan datang ke Indonesia di tengah lonjakan kasus Covid-19 di Tanah Air dan bertambahnya jumlah pengangguran akibat pemutusan hubungan kerja (PHK).

Pemerintah sebelumnya mengklaim, 21 WN China yang tiba di Indonesia via Bandara Sultan Hasanuddin akan bekerja dalam rangka uji coba kemampuan dalam bekerja di proyek strategis nasional (PSN) PT Huady Nickel-Alloy, Kabupaten Bantaeng, Sulsel.

Kamrussamad menerangkan, pemerintah menggunakan Peraturan Menkumham Nomor 26 Tahun 2020 sebagai dasar hukum untuk mengizinkan para tenaga kerja asing (TKA) itu melenggang ke Indonesia. Aturan tersebut mengecualikan masuknya orang asing untuk tujuan esensial, seperti bekerja di PSN, penyatuan keluarga, dan alasan kemanusiaan.

Dirinya enggan berspekulasi apakah kedatangan WN China ini hanya celah dan akal-akalan dari pemerintah. Namun, dia mengingatkan, setiap warga negara berhak atas penghidupan dan pekerjaan yang layak untuk kemanusiaan sebagaimana isi Pasal 27 ayat (2) UUD NRI 1945.