Jadi tersangka di KPK, Hakim Kayat diberhentikan sementara

Hakim Kayat menjadi tersangka dalam kasus suap putusan perkara di Pengadilan Negeri Balikpapan.

Hakim Pengadilan Negeri Balikpapan Kayat mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan suap di Pengadilan Negeri Balikpapan di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (4/5)./ Antara Foto

Mahkamah Agung (MA) menonaktifkan hakim Pengadilan Negeri Balikpapan, Kayat, yang terjerat kasus dugaan suap di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kayat diberhentikan sementara sejak tanggal 3 Mei 2019.

"Hakim PN Balikpapan Kayat diberhentikan sementara dari jabatan hakim," kata Juru Bicara MA Abdullah melalui pesan singkat, Senin (5/6).

Pemberhentian Kayat ditetapkan melalui surat keputusan nomor 78/KMA/SK/V/2019. Meski demikian, Kayat tetap mendapat uang pemberhentian senilai 50% dari penghasilan yang diterima. Uang tersebut akan diberikan sejak 1 Juni mendatang.

"Akan diberikan uang pemberhentian sementara sebesar 50% dari penghasilan terakhir," kata Abdullah.

Adapun terkait kasus suap yang menjerat Kayat, MA menyerahkan segala proses hukum kepada KPK.