close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Hakim Pengadilan Negeri Balikpapan Kayat mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan suap di Pengadilan Negeri Balikpapan di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (4/5)./ Antara Foto
icon caption
Hakim Pengadilan Negeri Balikpapan Kayat mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan suap di Pengadilan Negeri Balikpapan di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (4/5)./ Antara Foto
Nasional
Senin, 06 Mei 2019 18:52

Jadi tersangka di KPK, Hakim Kayat diberhentikan sementara

Hakim Kayat menjadi tersangka dalam kasus suap putusan perkara di Pengadilan Negeri Balikpapan.
swipe

Mahkamah Agung (MA) menonaktifkan hakim Pengadilan Negeri Balikpapan, Kayat, yang terjerat kasus dugaan suap di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kayat diberhentikan sementara sejak tanggal 3 Mei 2019.

"Hakim PN Balikpapan Kayat diberhentikan sementara dari jabatan hakim," kata Juru Bicara MA Abdullah melalui pesan singkat, Senin (5/6).

Pemberhentian Kayat ditetapkan melalui surat keputusan nomor 78/KMA/SK/V/2019. Meski demikian, Kayat tetap mendapat uang pemberhentian senilai 50% dari penghasilan yang diterima. Uang tersebut akan diberikan sejak 1 Juni mendatang.

"Akan diberikan uang pemberhentian sementara sebesar 50% dari penghasilan terakhir," kata Abdullah.

Adapun terkait kasus suap yang menjerat Kayat, MA menyerahkan segala proses hukum kepada KPK. 

Kayat ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh penyidik KPK pada Jumat lalu (3/5). Kayat ditangkap saat berada di halaman parkir PN Balikpapan.

Selain Kayat, KPK juga menciduk dua orang lain, yaitu advokat Jhonson Siburian dan salah seorang pihak swasta bernama Sudarman. 

Kayat diduga menerima suap untuk membebaskan Sudarman yang menjadi terdakwa dalam kasus pemalsuan surat dengan nomor perkara: 697/Pid.B/2018/PN Bpp di Pengadilan Negeri Balikpapan. Dalam kasus tersebut Sudarman dituntut pidana lima tahun penjara. Namun dalam persidangan, Hakim Kayat memutus bebas Sudarman.

Setelah bebas, Kayat menagih janji imbalan Rp500 juta pada Sudarman. Dari uang muka penjualan tanah, Sudarman menyerahkan Rp200 juta kepada Jhonson Siburian untuk diserahkan kepada Kayat.

Jhonson hanya menyerahkan Rp100 juta kepada Kayat. Sebanyak Rp100 juta sisanya ditemukan ada di kantor Jhonson.

Sebagai pihak yang diduga menerima suap, Kayat dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Sementara Sudarman dan Jhonson Siburian yang diduga menjadi pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

img
Ayu mumpuni
Reporter
img
Gema Trisna Yudha
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan