Jadi tersangka suap, Wahyu Setiawan mundur dari KPU

Dia akan digantikan Anggota Bawaslu Bali, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.

Ketua KPU, Arief Budiman (tengah), bersama Komisioner Hasyim Asy'ari (kiri) dan Evi Novida Ginting Manik (kanan) memberikan keterangan terkait kasus dugaan suap PAW anggota DPR 2019-2024 di Kantor KPU, Jakarta, Jumat (10/1/2020). Foto Antara/Aprillio Akbar

Tersangka kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR, Wahyu Setiawan, mengundurkan diri sebagai Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) per hari ini (Jumat, 10/1). Surat telah diserahkan kepada penyelenggara pemilu.

"Sore ini, kami baru saja menerima dari keluarga Pak Wahyu. Surat pengunduran diri yang ditandatangani oleh Pak Wahyu Setiawan bermaterai," ucap Ketua KPU, Arief Budiman, di Jakarta, beberapa saat lalu.

Dalam suratnya, Wahyu mengaku, mundur dengan penuh kesadaran. Tanpa paksaan dari pihak mana pun.

Pengunduran diri ini segera diteruskan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi). Salinan suratnya juga disampaikan ke DPR dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

"Segera (diteruskan). Kalau bisa hari ini. Karena ini sudah malam. Sesegera mungkin kami sampaikan," tuturnya.