Jadi tersangka suap, Wahyu Setiawan mundur dari KPU
Dia akan digantikan Anggota Bawaslu Bali, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.
Tersangka kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR, Wahyu Setiawan, mengundurkan diri sebagai Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) per hari ini (Jumat, 10/1). Surat telah diserahkan kepada penyelenggara pemilu.
"Sore ini, kami baru saja menerima dari keluarga Pak Wahyu. Surat pengunduran diri yang ditandatangani oleh Pak Wahyu Setiawan bermaterai," ucap Ketua KPU, Arief Budiman, di Jakarta, beberapa saat lalu.
Dalam suratnya, Wahyu mengaku, mundur dengan penuh kesadaran. Tanpa paksaan dari pihak mana pun.
Pengunduran diri ini segera diteruskan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi). Salinan suratnya juga disampaikan ke DPR dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
"Segera (diteruskan). Kalau bisa hari ini. Karena ini sudah malam. Sesegera mungkin kami sampaikan," tuturnya.