Jaksa Agung bentuk tim jaksa senior usut pelanggaran HAM berat di Paniai

Pembentukan tim jaksa senior ini diklaim sesuai instruksi Presiden Jokowi dalam peringatan HAM Sedunia.

Gedung Kejaksaan Agung di Jakarta. Google Maps/ikung forumproperti

Jaksa Agung, Sanitiar (ST) Burhanudin, dikabarkan telah membentuk tim jaksa senior untuk menangani kasus pelanggaran HAM berat di Paniai, Papua. Di dalamnya terdapat 22 personel.

"Jaksa Agung sudah membentuk tim jaksa senior untuk melakukan penyidikan umum. Sebanyak 22 orang jaksa senior," kata Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, dalam telekonferensi pada Jumat (17/12).

Pembentukan tim jaksa senior diklaim sebagai tindak lanjut instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam peringatan HAM Sedunia. Kala itu, Jaksa Agung diminta menyidiki pelanggaran HAM berat di Paniai, yang terjadi pada 7 Desember 2014 atau beberapa pekan setelah Jokowi dilantik.

Komnas HAM telah merekomendasikan 13 kasus pelanggaran HAM berat segera diselesaikan. Sebanyak sembilan kasus di antaranya terjadi sebelum 2000 dan empat kasus lainnya terjadi setelah 2000.

Untuk kasus pelanggaran HAM berat di Paniai, menurut Mahfud, dapat diadili melalui Pengadilan HAM karena peristiwa terjadi setelah tahun 2000. Alasannya, Pasal 43 UU Pengadilan HAM menyebutkan, kasus yang terjadi sebelum 2000 dapat diadili dengan pengadilan HAM ad hoc yang dibentuk atas usul DPR.