Jaksa Agung dan Mendag jalin kerja sama pengawasan ekspor-impor

Pengawasan yang dimaksud fokus kepada upaya oknum memanfaatkan celah untuk melakukan pelanggaran.

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (kiri) dan Jaksa Agung ST Burhanuddin (kanan). Dok: Alinea.id/Immanuel Christian

Jaksa Agung, ST Burhanuddin, dan Menteri Perdagangan RI, Zulkifli Hasan (Zulhas), menandatangani Nota Kesepahaman antara Kementerian Perdagangan RI dengan Kejaksaan RI tentang kerja sama dan koordinasi pelaksanaan tugas dan fungsi. Adapun Nota Kesepahaman ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi para pihak dalam mengoptimalkan kerja sama dan koordinasi pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang perdagangan secara seimbang dan proporsional. 

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan, penandatanganan ini dapat menjadi titik balik untuk mempercepat pergerakan kementeriannya. Apabila ada komunikasi yang perlu dan dikhususkan, maka pihaknya tidak perlu repot-repot meminta izin ke Jaksa Agung.

Sejumlah birokrasi dan perihal administrasi lainnya dianggap dapat menjegal untuk mengatasi masalah pangan yang setiap harinya dipakai masyarakat. Sebut saja minyak goreng yang sempat melambung tinggi dan penyelesaiannya terbilang sulit karena adanya birokrasi berlapis.

“Terlambat sedikit maka yang di sini tidak berjalan, terlalu banyak maka dirugikan yang lain, jadi memang harus tepat pas waktunya. Tentu untuk mengambil keputusan mesti cepat, dalam MoU ini kalau ada hal-hal yang kita ragu kita bisa langsung dengan Jamdatun karena pintu sudah dibuka oleh pak Jaksa Agung untuk kami konsultasi,” kata Zulhas dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jumat (16/9).

Sejalan, Burhanuddin mengatakan, pihaknya tidak hanya berkecimpung dalam bidang pengawasan namun juga menuntaskan permasalahan terkait perdagangan. Permasalahan itu seperti kegiatan ekspor impor yang tidak sesuai dengan ketentuan.