sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Jaksa Agung dan Mendag jalin kerja sama pengawasan ekspor-impor

Pengawasan yang dimaksud fokus kepada upaya oknum memanfaatkan celah untuk melakukan pelanggaran.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Jumat, 16 Sep 2022 13:11 WIB
Jaksa Agung dan Mendag jalin kerja sama pengawasan ekspor-impor

Jaksa Agung, ST Burhanuddin, dan Menteri Perdagangan RI, Zulkifli Hasan (Zulhas), menandatangani Nota Kesepahaman antara Kementerian Perdagangan RI dengan Kejaksaan RI tentang kerja sama dan koordinasi pelaksanaan tugas dan fungsi. Adapun Nota Kesepahaman ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi para pihak dalam mengoptimalkan kerja sama dan koordinasi pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang perdagangan secara seimbang dan proporsional. 

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan, penandatanganan ini dapat menjadi titik balik untuk mempercepat pergerakan kementeriannya. Apabila ada komunikasi yang perlu dan dikhususkan, maka pihaknya tidak perlu repot-repot meminta izin ke Jaksa Agung.

Sejumlah birokrasi dan perihal administrasi lainnya dianggap dapat menjegal untuk mengatasi masalah pangan yang setiap harinya dipakai masyarakat. Sebut saja minyak goreng yang sempat melambung tinggi dan penyelesaiannya terbilang sulit karena adanya birokrasi berlapis.

“Terlambat sedikit maka yang di sini tidak berjalan, terlalu banyak maka dirugikan yang lain, jadi memang harus tepat pas waktunya. Tentu untuk mengambil keputusan mesti cepat, dalam MoU ini kalau ada hal-hal yang kita ragu kita bisa langsung dengan Jamdatun karena pintu sudah dibuka oleh pak Jaksa Agung untuk kami konsultasi,” kata Zulhas dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jumat (16/9).

Sejalan, Burhanuddin mengatakan, pihaknya tidak hanya berkecimpung dalam bidang pengawasan namun juga menuntaskan permasalahan terkait perdagangan. Permasalahan itu seperti kegiatan ekspor impor yang tidak sesuai dengan ketentuan.

“Bukan hanya pengawasan, tapi kami juga melakukan ikut membantu apabila ada permasalahan-permasalahan di dalam ekspor, kalau pengawasan itu pasti, dan itu dilakukan oleh pidsus,” kata Burhanuddin dalam kesempatan serupa.

Fokus pada pengawasan dan permasalahan tidak lain karena banyak oknum yang masih memanfaatkan berbagai celah. Penegakkan aturan juga akan dilakukan namun diharapkan tidak memperlambat kegiatan ekspor impor tersebut.

“Karena yang terjadi adalah masih ada kenakalan-kenakalan itu,” ujar Burhanuddin.

Sponsored

Sebagai informasi, ruang lingkup Nota Kesepahaman ini meliputi pertukaran data dan/atau informasi, pengamanan pembangunan strategis di bidang perdagangan, pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lain di bidang perdata dan tata usaha negara, koordinasi penanganan pengaduan masyarakat, pengawasan dan penegakan hukum, koordinasi dan optimalisasi kegiatan pemulihan aset di dalam maupun luar negeri, peningkatan kompetensi sumber daya manusia, dan bentuk kerja sama lain yang disepakati oleh para pihak. 

Nota Kesepahaman ini berlaku selama tiga tahun, terhitung sejak tanggal ditandatangani dan dapat diperpanjang, kecuali apabila para pihak memutuskan untuk mengakhiri Nota Kesepahaman sebelum berakhirnya jangka waktu tersebut. 

Penegakkan hukum itu tidak saja mengedepankan fungsi penindakan, akan tetapi fungsi-fungsi pencegahan harus didahulukan sehingga penindakan adalah pintu terakhir ketika pengawasan dan pembinaan tidak berfungsi sebagaimana mestinya. Dalam kesempatan ini, Jaksa Agung menekankan antara sistem yang baik dan integritas Sumber Daya Manusia (SDM) harus sejalan dalam suatu organisasi untuk mewujudkan good governance, sehingga asas-asas keterbukaan informasi atau transparansi, akuntabilitas, objektifitas, serta pelayanan prima dalam rangka meningkatkan penerimaan negara dapat diwujudkan dengan baik.

Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) pada Kejaksaan dapat menjadi solusi dalam rangka pendampingan hukum (legal assistant) dan memberikan pendapat hukum (legal opinion) kepada Kementerian Perdagangan, termasuk legal audit atas kegiatan yang telah dilaksanakan oleh Kementerian Perdagangan. 

Pada kesempatan tersebut, Zulhas menyampaikan pentingnya penguatan kelembagaan dengan menggandeng aparat penegak hukum sehingga birokrasi mempunyai kenyamanan dan ketenangan dalam menjalankan tugas pokok dan kewenangan kementerian/lembaga. Kesempatan ini merupakan hal yang sangat baik dan bermanfaat bagi Kementerian Perdagangan untuk bersinergi dan berkolaborasi dengan Kejaksaan, sehingga ke depan harapan kita semua dapat mengeliminir permasalahan hukum di Kementerian Perdagangan. 

Berita Lainnya
×
tekid