Jaksa Agung minta kasus Kepala Kejari Semarang dipercepat

Prasetyo meyakinkan proses hukum terhadap tersangka DS tidak akan berjalan di tempat alias mangkrak.

Jaksa Agung HM Prasetyo (kanan) bersama terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Baiq Nuril Maknun (kiri) menyampaikan keterangan pers seusai melakukan pertemuan di kantor Kejaksaan Agung. Antara Foto

Jaksa Agung H.M Prasetyo meminta proses perkara tindak pidana penyalahgunaan rekayasa tuntutan untuk terdakwa kepabeanan, Surya Soedharma dipercepat. Dalam kasus ini, turut terjerat Kepala Kejaksaan Negeri Semarang berinisial DS. 

Menurut Prasetyo, proses percepatan kasus ini merupakan bentuk komitmen kejaksaan dalam menindak anggotanya yang melakukan pelanggaran. Kepala Kejaksaan Negeri Semarang berinisial DS pun telah diperiksa beberapa kali di Gedung Bundar Kejaksaan Agung.

“Saya sudah minta untuk dipercepat penyelesaian permasalahannya. Insya Allah dalam waktu dekat berakhir, dilimpahkan perkaranya ke pengadilan,” kata Prasetyo di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta pada Jumat, (9/8).

Prasetyo meyakinkan proses hukum terhadap tersangka DS tidak akan berjalan di tempat alias mangkrak. Menurut dia, saat ini pemeriksaan terhadap DS masih terus berjalan. Tersangka DS diduga menerima suap dari terdakwa Surya. Namun demikian, ia hanya dikenakan hukuman sebagai tahanan kota.

“Persoalanya kita dalami terus, kita lengkapi dulu hasil pemeriksaanya,“ tuturnya.