close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Jaksa Agung HM Prasetyo (kanan) bersama terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Baiq Nuril Maknun (kiri) menyampaikan keterangan pers seusai melakukan pertemuan di kantor Kejaksaan Agung. Antara Foto
icon caption
Jaksa Agung HM Prasetyo (kanan) bersama terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Baiq Nuril Maknun (kiri) menyampaikan keterangan pers seusai melakukan pertemuan di kantor Kejaksaan Agung. Antara Foto
Nasional
Jumat, 09 Agustus 2019 14:59

Jaksa Agung minta kasus Kepala Kejari Semarang dipercepat

Prasetyo meyakinkan proses hukum terhadap tersangka DS tidak akan berjalan di tempat alias mangkrak.
swipe

Jaksa Agung H.M Prasetyo meminta proses perkara tindak pidana penyalahgunaan rekayasa tuntutan untuk terdakwa kepabeanan, Surya Soedharma dipercepat. Dalam kasus ini, turut terjerat Kepala Kejaksaan Negeri Semarang berinisial DS. 

Menurut Prasetyo, proses percepatan kasus ini merupakan bentuk komitmen kejaksaan dalam menindak anggotanya yang melakukan pelanggaran. Kepala Kejaksaan Negeri Semarang berinisial DS pun telah diperiksa beberapa kali di Gedung Bundar Kejaksaan Agung.

“Saya sudah minta untuk dipercepat penyelesaian permasalahannya. Insya Allah dalam waktu dekat berakhir, dilimpahkan perkaranya ke pengadilan,” kata Prasetyo di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta pada Jumat, (9/8).

Prasetyo meyakinkan proses hukum terhadap tersangka DS tidak akan berjalan di tempat alias mangkrak. Menurut dia, saat ini pemeriksaan terhadap DS masih terus berjalan. Tersangka DS diduga menerima suap dari terdakwa Surya. Namun demikian, ia hanya dikenakan hukuman sebagai tahanan kota.

“Persoalanya kita dalami terus, kita lengkapi dulu hasil pemeriksaanya,“ tuturnya.

Prasetyo menjelaskan, sampai saat ini pihaknya masih menjadikan jajaran Kejari Semarang sebagai saksi. Kendati demikian, ia memastikan, apabila ditemukan adanya keterlibatan jaksa lainnya, proses hukum akan dilakukan secara transparan.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menahan tiga jaksa terkait kasus ini. Mereka masing-masing berinisial K selaku Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, MRS Kasi Penuntutan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dan BC Staf Tata Usaha Kejakasaan Tinggi Jawa Tengah.

Ketiganya ditahan menyusul diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus dengan Nomor: Print-21/F.2/Fd.1/07/2019 tanggal 26 Juli 2019.

Penahanan ketiga Jaksa pada Kejati Jawa Tengah tersebut merupakan pengembangan dari penetapan tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Semarang berinisial DS dan jajarannya beberapa waktu lalu oleh JAMPidsus Kejaksaan Agung.
 
Semua Jaksa yang ditahan tersebut diduga kuat terlibat perkara tindak pidana penyalahgunaan Rencana Tuntutan untuk terdakwa kasus Kepabeanan atas nama Surya Soedharma.

img
Ayu mumpuni
Reporter
img
Tito Dirhantoro
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan