sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Jaksa Agung minta kasus Kepala Kejari Semarang dipercepat

Prasetyo meyakinkan proses hukum terhadap tersangka DS tidak akan berjalan di tempat alias mangkrak.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Jumat, 09 Agst 2019 14:59 WIB
Jaksa Agung minta kasus Kepala Kejari Semarang dipercepat

Jaksa Agung H.M Prasetyo meminta proses perkara tindak pidana penyalahgunaan rekayasa tuntutan untuk terdakwa kepabeanan, Surya Soedharma dipercepat. Dalam kasus ini, turut terjerat Kepala Kejaksaan Negeri Semarang berinisial DS. 

Menurut Prasetyo, proses percepatan kasus ini merupakan bentuk komitmen kejaksaan dalam menindak anggotanya yang melakukan pelanggaran. Kepala Kejaksaan Negeri Semarang berinisial DS pun telah diperiksa beberapa kali di Gedung Bundar Kejaksaan Agung.

“Saya sudah minta untuk dipercepat penyelesaian permasalahannya. Insya Allah dalam waktu dekat berakhir, dilimpahkan perkaranya ke pengadilan,” kata Prasetyo di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta pada Jumat, (9/8).

Prasetyo meyakinkan proses hukum terhadap tersangka DS tidak akan berjalan di tempat alias mangkrak. Menurut dia, saat ini pemeriksaan terhadap DS masih terus berjalan. Tersangka DS diduga menerima suap dari terdakwa Surya. Namun demikian, ia hanya dikenakan hukuman sebagai tahanan kota.

“Persoalanya kita dalami terus, kita lengkapi dulu hasil pemeriksaanya,“ tuturnya.

Prasetyo menjelaskan, sampai saat ini pihaknya masih menjadikan jajaran Kejari Semarang sebagai saksi. Kendati demikian, ia memastikan, apabila ditemukan adanya keterlibatan jaksa lainnya, proses hukum akan dilakukan secara transparan.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menahan tiga jaksa terkait kasus ini. Mereka masing-masing berinisial K selaku Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, MRS Kasi Penuntutan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dan BC Staf Tata Usaha Kejakasaan Tinggi Jawa Tengah.

Ketiganya ditahan menyusul diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus dengan Nomor: Print-21/F.2/Fd.1/07/2019 tanggal 26 Juli 2019.

Sponsored

Penahanan ketiga Jaksa pada Kejati Jawa Tengah tersebut merupakan pengembangan dari penetapan tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Semarang berinisial DS dan jajarannya beberapa waktu lalu oleh JAMPidsus Kejaksaan Agung.
 
Semua Jaksa yang ditahan tersebut diduga kuat terlibat perkara tindak pidana penyalahgunaan Rencana Tuntutan untuk terdakwa kasus Kepabeanan atas nama Surya Soedharma.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid