Sudah periksa Dirut UBS dan IGS, jaksa buru alat bukti dugaan korupsi emas

Jaksa penyidik telah menemukan modus yang dilakukan oknum-oknum tertentu dalam kasus ekspor-impor emas ini. 

Kasubdit Tindak Pidana Korupsi dan TPPU pada Direktorat Penyidikan JAM Pidsus Kejagung, Haryoko Ari Prabowo, di Kompleks Kejaksaan, Rabu (22/2/2023). Alinea.id/Ayu Mumpuni.

Kejaksaan Agung (Kejagung) memperkuat alat bukti dalam kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan usaha komoditi emas periode 2010-2020. Tentunya, alat bukti ini untuk memperkuat dugaan tindak pidana yang terjadi.

Kasubdit Penyidikan Direktorat Penyidikan JAM Pidsus Kejagung Haryoko Ari Prabowo mengatakan, pemeriksaan keduanya mencari alat bukti dalam kasus ini. HW selaku Direktur Utama PT Indah Golden Signature (IGS) diperiksa pada Rabu (23/8) dan Eddy Susanto Yahya selaku Direktur Utama PT Untung Bersama Sejahtera, satu minggu sebelumnya.

“Ya yang namanya mencari alat bukti. Sabar aja,” kata Prabowo kepada Alinea.id, Selasa (29/8).

Menurut Prabowo, pihaknya tak menemukan kendala dalam menangani kasus ini. Bahkan, jaksa penyidik telah menemukan modus yang dilakukan oknum-oknum tertentu dalam kasus ekspor-impor emas ini. 

Salah satunya yang didalami adalah dugaan manipulasi kode Harmonized System (HS) untuk kegiatan ekspor dan impor komoditas emas guna menghindari pajak. Bahkan, penyidik menduga ada keterlibatan dua perusahaan tersebut dalam pengaturan kode HS ini.