Jaksa harap gugatan praperadilan tersangka LPEI ditolak

Jaksa berharap majelis hakim tolak praperadilan tersangka Didit Wijayanto Wijaya.

Tersangka keluar dari ruang pemeriksaan dan menuju Rutan Kejari Jaksel, Selasa (30/11).Alinea.id/Alvin Aditya

Jaksa penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) berharap majelis hakim menolak pengajuan praperadilan tersangka Didit Wijayanto Wijaya dalam kasus dugaan tindak pidana penghalang-halangan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

Jaksa Arjuna Meghanada dan Widarto Adi Nugroho mengatakan, majelis hakim seharusnya menolak praperadilan tersebut karena berkas perkara tersangka Didit Wijayanto Wijaya sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (PN) Tipikor, Jakarta Pusat. Dengan demikian, sudah sewajarnya gugatan praperadilan untuk menggugurkan penetapan tersangka tidak bisa dikabulkan.  

"Kami telah mengajukan jawaban, yaitu dalam eksepsi bahwa praperadilan yang diajukan pemohon gugur karena perkara pokok telah dilimpahkan ke pengadilan tindak pidana korupsi  pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Arjuna dalam keterangannya, Kamis (20/1). 

Menurutnya, dalil gugatan permohonan praperadilan itu sudah masuk materi pokok perkara, bukan terkait prosedural penetapan tersangka dan penahanan. Oleh karenanya, hakim tunggal harus menolak gugatan praperadilan tersebut. 

"Bahwa dalil permohonan praperadilan pemohon (Didit Wijayanto) telah masuk pada pemeriksaan pokok perkara (aspek materiel)," ucap Arjuna.