sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Jaksa harap gugatan praperadilan tersangka LPEI ditolak

Jaksa berharap majelis hakim tolak praperadilan tersangka Didit Wijayanto Wijaya.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Kamis, 20 Jan 2022 15:04 WIB
Jaksa harap gugatan praperadilan tersangka LPEI ditolak

Jaksa penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) berharap majelis hakim menolak pengajuan praperadilan tersangka Didit Wijayanto Wijaya dalam kasus dugaan tindak pidana penghalang-halangan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

Jaksa Arjuna Meghanada dan Widarto Adi Nugroho mengatakan, majelis hakim seharusnya menolak praperadilan tersebut karena berkas perkara tersangka Didit Wijayanto Wijaya sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (PN) Tipikor, Jakarta Pusat. Dengan demikian, sudah sewajarnya gugatan praperadilan untuk menggugurkan penetapan tersangka tidak bisa dikabulkan.  

"Kami telah mengajukan jawaban, yaitu dalam eksepsi bahwa praperadilan yang diajukan pemohon gugur karena perkara pokok telah dilimpahkan ke pengadilan tindak pidana korupsi  pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Arjuna dalam keterangannya, Kamis (20/1). 

Menurutnya, dalil gugatan permohonan praperadilan itu sudah masuk materi pokok perkara, bukan terkait prosedural penetapan tersangka dan penahanan. Oleh karenanya, hakim tunggal harus menolak gugatan praperadilan tersebut. 

"Bahwa dalil permohonan praperadilan pemohon (Didit Wijayanto) telah masuk pada pemeriksaan pokok perkara (aspek materiel)," ucap Arjuna. 

Sebagai informasi, hari ini sidang dijadwalkan terselenggara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan agenda kesaksian saksi pemohon. Namun, saksi tidak hadir dan pihak pemohon hanya memberikan berkas keterangan tertulis saksi ahli.

Di sisi lain, jaksa berharap hakim tunggal PN Jaksel menerima eksepsi atau jawaban yang disampaikan termohon dan menolak permohonan gugatan praperadilan dari pemohon. 

"Serta kami mengajukan 53 bukti-bukti dari termohon untuk mendukung jawaban kami. Tentunya sesuai dengan jawaban dan bukti-bukti Termohon yang telah kami sampaikan kepada hakim praperadilan dapat memutuskan menerima eksepsi maupun jawaban kami untuk seluruhnya. Dan menyatakan permohonan pemohon gugur atau tidak dapat diterima," katanya. 

Sponsored

Diketahui, Dewan Pengurus Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi) mengajukan permohonan praperadilan terhadap Kejaksaan Agung (Kejagung) atas penetapan tersangka dan penahanan advokat Didit Wijayanto Wijaya (DWW) yang dilakukan penyidik Jampidsus pada 30 November 2021. Pengajuan praperadilan terdaftar dengan Nomor: 125/Pid.Pra/2021/PN.Jkt.Sel melawan Jaksa Agung cq JAM Pidsus cq Direktur Penyidikan yang diwakili oleh Jaksa Arjuna Meghanada dan Widarto Adi Nugroho. 

Berita Lainnya
×
tekid