Jaksa kembalikan berkas tiga tersangka Jiwasraya
Berkas dikembalikan karena belum memiliki kelengkapan syarat formal dan materiil.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengembalikan berkas tiga tersangka kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) kepada penyidik.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono mengatakan, berkas tersebut dikembalikan karena dinyatakan belum lengkap syarat formil dan materiilnya.
JPU menyatakan berkas belum lengkap pada 17 Maret 2020. "Berkas dinyatakan belum lengkap pada 17 Maret 2020 dan dikembalikan pada 21 Maret 2020 untuk dilengkapi," ujar Hari saat dikonfirmasi, Jumat (27/3).
Menurut Hari, penyidik memiliki waktu 14 hari untuk melengkapi berkas tersebut. Namun, penyidik akan bekerja cepat untuk segera melengkapi dan melimpahkannya kembali.
"Secepatnya ya, kita tunggu saja," tuturnya.