sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Jaksa kembalikan berkas tiga tersangka Jiwasraya

Berkas dikembalikan karena belum memiliki kelengkapan syarat formal dan materiil.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Jumat, 27 Mar 2020 15:23 WIB
Jaksa kembalikan berkas tiga tersangka Jiwasraya

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengembalikan berkas tiga tersangka kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) kepada penyidik.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono mengatakan, berkas tersebut dikembalikan karena dinyatakan belum lengkap syarat formil dan materiilnya.

JPU menyatakan berkas belum lengkap pada 17 Maret 2020. "Berkas dinyatakan belum lengkap pada 17 Maret 2020 dan dikembalikan pada 21 Maret 2020 untuk dilengkapi," ujar Hari saat dikonfirmasi, Jumat (27/3).

Menurut Hari, penyidik memiliki waktu 14 hari untuk melengkapi berkas tersebut. Namun, penyidik akan bekerja cepat untuk segera melengkapi dan melimpahkannya kembali.

"Secepatnya ya, kita tunggu saja," tuturnya.

Dalam kasus korupsi PT Jiwasraya (Persero), penyidik Kejaksaan Agung menetapkan enam tersangka, yakni Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, Komisaris Utama PT Hanson Internasional Tbk Benny Tjokrosaputro, mantan Direktur Utama PT Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan PT Jiwasraya (Persero) Hary Prasetyo, mantan Kepala Divisi Investasi Jiwasraya Syahmirwan dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartomo Tirto. Seluruhnya ditahan di rutan yang berbeda-beda.

BPK mengumumkan kerugian negara atas kasus Jiwasraya sebesar Rp16,9 triliun. Kemudian, BPK juga menyebut nilai aset para tersangka yang telah disita mencapai Rp13,1 triliun.

Usai mengetahui kerugian negara tersebut, penyidik melakukan pelimpahan berkas tiga tersangka pada Senin (9/3) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sponsored

Tiga tersangka yang dilimpahkan adalah mantan Direktur Utama PT Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan PT Jiwasraya (Persero) Hary Prasetyo, dan mantan Kepala Divisi Investasi Jiwasraya Syahmirwan.

Berita Lainnya
×
tekid