Jaksa limpahkan berkas perkara Nurdin Abdullah ke pengadilan

Penahanan sepenuhnya beralih dan menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor Makassar.

Eks Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah/Foto Antara

Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) melimpahkan berkas perkara dan terdakwa kasus dugaan suap perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) 2020-2021. Gubernur nonaktif Sulsel, Nurdin Abdullah, dan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulsel, Edy Rahmat, dilimpahkan ke pengadilan, Senin (12/7).

"Hari ini (12/7), Tim JPU yang diwakili M. Asri Irwan melimpahkan berkas perkara terdakwa Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat ke Pengadilan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) pada PN (Pengadilan Negeri) Makassar," kata Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding.

Ipi menjelaskan, penahanan sepenuhnya beralih dan menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor Makassar. Namun, selama proses persidangan Nurdin masih dititipkan penahananannya di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur Jakarta. Sedangkan Edy masih dititipkan penahanannya di Rutan KPK Kavling C1, Jakarta.

"Selanjutnya, Tim JPU menunggu penetapan penunjukkan majelis hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pertama pembacaan surat dakwaan oleh Tim JPU," kata Ipi.

Adapun Nurdin akan didakwa dengan dakwaan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUJP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.