Jaksa 'mudik' bukan hanya dari KPK saja

Korps Adhyaksa akan menaruh lagi anggotanya di instansi-instansi tersebut.

Logo KPK. Dok. Antara

Kejaksaan Agung (Kejagung) merespons kembali terkait mudiknya para jaksa dari berbagai instansi ke pangkuan Korps Adhyaksa. Hal ini sempat mencuat dengan isu jaksa Fitroh Rohcahyanto yang kembali instansi kejaksaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena kasus dugaan korupsi di Formula E.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, langkah ini bagian dari penyegaran karena tidak hanya ditarik kembali, namun juga dari kejaksaan akan diutus kembali untuk mengisi posisi di instansi lainnya. Pengembalian para jaksa pun bukan hanya dari KPK saja.

"Banyak yang kembali kok ada dari BPKP, Kemenkop, dan lainnya," kata Ketut kepada Alinea.id, Sabtu (4/2).

Ketut menyebut, penempatan para jaksa di berbagai instansi ini juga tidak sembarangan. Sesuai latar belakang pendidikan dan keahlian yang dianut, para jaksa akan bekerja di setiap instansi yang ditempatkan.

"Nanti ditempatkan sesuai latar belakang yang bersangkutan," ujarnya.