Jaksa periksa staf BNI terkait dugaan korupsi DP4

Modus yang dilakukan dengan adanya fee makelar. Mereka membuat harga tanah di mark-up.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana. Foto: kejari-tuban.kejaksaan.go.id/

Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa saksi dari Bank Nasional Indonesia (BNI). Pemeriksaan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana pensiun pada Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) pada 2013 sampai 2019.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, saksi yang diperiksa yaitu MNA. Ia merupakan kelompok layanan reksa dana, wali amanat, dan lainnya di Divisi Operasional PT Bank Negara Indonesia (persero) Tbk.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana pensiun pada Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) 2013 sampai 2019,” katanya dalam keterangan, Senin (20/3).

Hingga pekan lalu, pemeriksaan juga dilakukan terhadap S selaku pegawai PT Pelabuhan Indonesia dan JA selaku Kepala Divisi Channel Distribution PT BNI Sekuritas.

Selain itu pemeriksaan juga dilakukan terhadap AF selaku Direktur Keuangan Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) periode 2014-2019.