Jaksa tuntut Munarman 8 tahun penjara

Jaksa meminta masa penangkapan dan penahanan yang dijalani turut dihitung.

Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman. Foto Antara/dokumentasi

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, menuntut terdakwa Munarman dengan pidana delapan tahun penjara dalam perkara tindak pidana terorisme. Tuntutan itu diajukan dalam agenda Pembacaan Surat Tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengatakan, dalam amar tuntutan delapan tahun tersebut, jaksa meminta masa penangkapan dan penahanan yang dijalani turut dihitung. Jaksa juga menuntut terdakwa membayar biaya perkara Rp5000. 

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Munarman oleh karena itu dengan pidana penjara selama delapan tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dan terdakwa tetap berada dalam tahanan," kata Ketut dalam keterangannya, Senin (14/3). 

Ketut menyebut, sidang akan berlanjut pada Senin pekan depan (21/3), dengan agenda pledoi atau nota pembelaan dari terdakwa Munarman. 

JPU juga memberikan sangkaan pasal kepada Munarman yakni pasal 15 Jo pasal 7 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi Undang-undang Nomor 15 tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-undang Jo Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 15 tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.